BPJS PBI adalah? Ini jawabannya
Apa itu BPJS PBI? BPJS PBI adalah bagian dari program BPJS yang diperuntukan khusus bagi mereka yang membutuhkan. BPJS PBI dibuat agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak.
Program PBI BPJS adalah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Jadi, mereka yang menjadi peserta BPJS PBI adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
BPJS Non PBI adalah?
Sedangkan BPJS Non PBI adalah program BPJS dimana pesertanya yang membayar sendiri iuran bulanan. Peserta BPJS Non PBI yang khusus mengambil BPJS Kesehatan kelas 1 dan BPJS kelas 2 bisa naik kelas perawatan, jika kondisi kamar di rumah sakit penuh.
Program BPJS Non PBI dikhususkan untuk warga yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bukan pekerja seperti pemilik perusahaan, dan pekerja penerima upah.
Siapa yang berhak menjadi peserta BPJS PBI?
Sudah dijelaskan di atas bahwa mereka yang jadi peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lain-lain.
Pemerintah punya data mereka yang berhak menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS. Para peserta BPJS PBI adalah beberapa masyarakat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Mereka adalah masyarakat yang masuk dalam 40 persen golongan terbawah. Oleh karena itu mereka semua akan dibantu layanan kesehatannya dan iurannya dibayarkan penuh oleh Pemerintah.
Khusus tahun 2020, peserta PBI yang selama ini ada di bawah Pemerintah Daerah akan dimasukan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja (BP) yang iurannya ditanggung bersama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Dari data terakhir yang berhasil dihimpun, saat ini terdapat sekitar 96,5 juta peserta PBI yang ditanggung Pemerintah Pusat dan sekitar 37 juta peserta PBI ditanggung Pemerintah Daerah.